Please feel free to contact me
*other destination require. Freights are subject to change with or without prior notice
.: FAZRY:.
DAS CARGO Jakarta | Menara Kuningan, 5th Floor Jl. HR Rasuna Said Kav. 5 Blok X-7, Jakarta |
P + 62.21.30027000 | F + 62.21.30027001 | Hp +62-838-9155-3607
Selasa, 14 Juli 2015
Bea Cukai Siap Terapkan Sistem Ekspor Impor Bebas Pajak
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan siap
menjalankan sistem ekspor impor barang bebas pajak dan bea keluar sesuai
dengan ketentuan ATA Carnet.
Direktur
Kepabeanan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian
Keuangan, Robert Leonard Marbun mengatakan, sistem ATA Carnet mempunyai
titik berat kepada penyederhanaan birokrasi ekspor dan impor
barang-barang untuk keperluan tertentu yang memang membutuhkan kecepatan
proses birokrasi.
"Maraknya Indonesia sebagai lokasi
penyelenggaraan pameran internasional. Selain itu tidak kalah penting
juga aturan tersebut dilatarbelakangi untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat Indonesia dalam kegiatan Internasional," kata Robert, saat
peluncuran ATA Carnet, di Menara Kadin Jakarta, Senin (1/6/2015).
Menuru
Robert, Ditjen Bea Cukai siap menerapkan ATA Carnet, dengan melakukan
sosialisasi di kantor pelayanan daerah. Selain itu Ditjen Bea Cukai juga
akan menerbitkan petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Direktur
Jenderal Bea Cukai. "Ditjen Bea Cukai telah siap malakukan prosedur
ekspor sementara," ungkapnya.
Robert menambahkan, untuk
menerapkan sistem tersebut, Ditjen Bea Cukai sudah melakukan studi
banding dan penelitian dengan negara yang sudah menerapkan ATA Carnet.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan evaluasi setiap enam
bulan atas penerapan sistem tersebut.
"Kalau ada sedikit masalah
kami lakukan diskusi, biasanya 6 bulan baru keliatan, mudah-mudahan
tidak ada," tuturnya. Untuk menjalankan sistem tersebut, Ditjen Bea
Cukai akan membuat unit khusus yang menangani ATA Carnet.
Robert
mengakui, penerimaan negara mengalami penurunan atas diberlakukannya
sistem tersebut. Namun, ia tak bisa menyebutkan besaran penurunannya.
"Ada pengurangan ada mungkin tapi kecil. Tepatnya kami belum tahu kami
biasanya pertahun ada evaluasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ditunjuk pemerintah menjadi
lembaga penerbit paspor arus barang ekspor impor sementara (ATA Carnet).
Selain sebagai lembaga penerbit, Kadin Indonesia juga menjadi lembaga
penjamin.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter Fiskal dan
Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, bagi
pengusaha ekspor dan impor yang memiliki ATA Carnet ini maka mereka akan
mendapat fasilitas impor dan ekspor sementara yang memungkinkan
pergerakan barang lintas batas tanpa pengenaan bea masuk dan pajak.
"Setelah
empat tahun ATA Carnet diterapkan di Indonesia, akhirnya keinginan
pemerintah dan Kadin untuk mengeluarkarkan ATA Carnet jadi kenyataan,"
kata Sukamdani.
Ia menambahkan, penetapan Kadin menjadi penerbit
dan penjamin ATA Carnet tersebut berdasarkan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 89 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK/.04/2014 tentang eskpor sementara
dengan ATA Carnet.
" Selanjutnya PMK Nomor 228 ditindak lanjuti
dengan PMK Nomor 386/KMK.04/2015 tentang penunjukan Kadin Indonesia
sebagai lembaga penerbit dan penjamin nasional yang akan mengeluarkan
ATA Carnet," tuturnya.
Menurut Sukamdani, atas dasar tersebut,
Kandin Indonesia telah melakukan kesepakatan dan menyerahkan berbagai
dokumen kepada Kadin Internasional atau International Chamber Of
Commercer (ICC).
"Maka sejak 15 Mei 2015 ICC memberitahukan,
kepada 74 anggota yang sudah menerapkan ATA Carnet bahwa Kadin Indonesia
telah menjadi lembaga penerbit dan penjamin yang ke-75," jelasnya.
Untuk diketahui, sistem ATA Carnet
merupakan hasil kesepakatan dari Konvensi ATA di Istanbul pada 30 Juli
1963 dan diotorisasi oleh International Chamber of Commerce berupa
perjanjian perizinan sementara bagi perpindahan sejumlah barang tanpa
membutuhkan surat jaminan, pajak maupun formalitas kepabeanan.
Selain
proses perpindahan barang menjadi lebih mudah karena prosedurnya cukup
sederhana, juga akan menjadi lebih murah karena menghilangkan beban
kewajiban pembayaran Value Added Tax pada setiap kali memindahkan sebuah
barang dari satu negara ke negara lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar